Posted at 11:02 PM | Permalink | Comments (0)
Posted at 09:15 AM in Web/Tech | Permalink | Comments (0)
Pernahkan anda ketemu dengan masalah waktu mau membuka sebuah file dan ternyata file tersebut rusak atau corrupt? ketemu dengan masalah untuk mengekstrak file yang rusak? mungkin solusi perangkat lunak ini yang bernama File Repair dapat membantu kita memperbaiki file2 yang rusak/corrupt seperti file microsoft word, file gambar, file pdf, video dan juga file musik.
File Repair dapat memperbaiki jenis file berikut:
File Repair dapat memperbaki jenis kesalahan (error) berikut:
Program akan dapat memperbaki file yang rusak yang kemungkinan disebabkan oleh sebab2 berikut:
Posted at 09:04 AM in Web/Tech | Permalink | Comments (0)
Bersalahkah Diri ini, Jiwa ini, bathin ini, hati ini bila merindukan setiap inci dari dirimu, merindukan semua kenangan yang pernah tergores dan membekas di hati?
*****************************************************************************
Tahun –tahun yang berlalu telah merusak ingatanku, sebab tahun demi tahun kamu telah mengisi pikiranku dengan rasa takut, keraguan, kegelisahan, penyesalan, dan kebencian, dan tidak ada tempat bagi kenangan penuh kegembiraan di tempat yang dihuni oleh semua binatanga buas ini yakni aku ..
Dulu Aku bersamamu..dan saat ini merupakan garis pemisah dalam kehidupanmu. Semua yang telah hilang sebelumnya tidak lebih seperti waktu ketika kau tidur didalam rahim ibumu. Apa yang telah lalu sudah mati ?. Biarlah apa yang sudah mati mengubur apa yang sudah mati, itu jawabmu .. bagiku beda .. benih yang sudah mati pasti akan berkembang , bertunas, dan menghasilkan buah yang enak untuk dipandang, dimakan dan sebagainya..
Hari ini kau kembali dari hidup dalam kematian.
Hari ini, seperti yang diberikan kepada Elia dengan anak laki-laki janda, Aku mengulurkan tangan-Ku kepadamu tiga kali dan kau hidup kembali.
Hari ini seperti yang diberikan kepada Elisa dengan anak laki-laki Sunamit Aku menempelkan mulut-Ku pada mulutmu mata-Ku pada matamu, dan tangan-Ku pada tanganmu, dan dagingmu hangat kembali.
Hari ini, seperti yang diberikan Yesus di kuburan Lazarus, Aku memerintahkan kepadamu untuk keluar dan kau akan berjalan dari gua hukumanmu untuk memulai kehidupan yang baru.
Ya begitulah suasana hatiku, pikiran ku sekarang ..
Benih yang tadinya kau bilang mati , masih bertunas dan bekembang ..
Jujur begitu sulit rasanya harus melupakan semua kenangan yang ada bersama mu,
hingga di dalam kehidupanku..
Terlebih hari ini, ntah kenapa aku memimpikan dirimu dalam tidur,
Seakan kau berada di samping, hingga malam ini, aku dibuat teringat akan semua tentang dirimu,
tentang kita ... tentang kebersamaan kita ...
Kau tidak tahu; kau tidak mendengar; kau belum mengerti...
semuanya tentang perasaaan yang kumiliki semenjak kau melepaskan jemari jemariku ..
sejak saat emosi kita saling beradu ..satu sama lain ..
tiada yang mengalah, ...
Aku tidak tahu harus ngapain malam ini,
Aku tidak punya keberanian untuk menanyakan keadaanmu,
Aku takut untuk memberi tahu perasaan ini,
aku takut ...
bahkan untuk BUZZ di Yahoo Messenger mu saja aku tidak berani
Andaikan saja, aku punya kesempatan yang sama seperti dulu,
Kesempatan yang sama waktu kau dan aku dipertemukan di bawah senja senja sore yang
menghiasi cakrawala ..
Kesempatan yang sama, waktu aku menawarkan diriku untuk menjadi kekasihmu,
Kesempatan yang sama, ketika kau merangkul aku
Kesempatan yang sama ketika aku membasu air matamu yang membasahi pipimu..
Kesempatan yang sama ketika aku datang hujan malam - malam ke rumah mu...
Ntah sampai kapan ...
dan ntah sampai kapan, aku tahu ..
Masihkah dirimu punya rasa terhadapku seperti dahulu?
Masih adakah RASA itu dihatimu?
**************************************************************************
Posted at 11:11 PM | Permalink | Comments (0)
Jan Gijssels dan Mark van Hoecke, adalah dua pemikir yang ada pada tradisi berbeda dengan Black dan Milovanovich, yaitu keduanya ada pada ranah pemikiran kontinental. Menurut mereka, Teori Hukum merupakan disiplin mandiri yang perkembangannya dipengaruhi dan sangat terkait erat dengan Ajaran Hukum Umum,[1] setelah pada tahun 1930-an Teori Hukum mengalami kemerosotan, tetapi kemudian seiring dengan perkembangan banyak disiplin kajian lain, Teori Hukum mengalami perkembangan yang pesat,
“…… Hidupnya kembali Teori Hukum memperlihatkan hubungan erat dengan penyebab timbulnya ajaran Hukum Umum pada abad ke sembilanbelas. Jika perkembangan dari Ajaran Hukum Umum, sebagai dosiplin yang baru pada abad kesembilanbelas diinspirasi (diilhami) oleh sukses ilmu-ilmu hukum positif, maka perkembangan definitif dari teori hukum menjadi sebuah disiplin mendiri pada paruh waktu kedua dari abad duapuluh diinspirasi oleh timbulnya ilmu-ilmu baru atau cabang-cabang baru dari ilmu yang sudah ada, seperti informatika, Logika Deontik, Kibernetika, Sosiologi Hukum, Etiologi (hukum) dan sejenisnya.[2]
Kesinambungan antara Teori Hukum dengan Ajaran Hukum Umum dalam dua aspek sebagai berikut:
Namun satu hal yang sangat fundamental menurut kedua pemikir itu, terjadinya proses evolusi dari apa yang menjadi obyek penelitian Ajaran Hukum Umum, seperti isi aturan hukum dan pengertian-pengertian hukum atau konsep yuridik, menjadi suatu penelitian tentang struktur dan fungsi dari kaidah hukum dan dari sistem hukum, yaitu merupakan tema-tema penting objek penelitian teori Hukum.[4]
Untuk lebih memahami apa itu Teori Hukum, khususnya batas-batas wilayahnya, lebih lanjut dalam pemikiran mereka perlu dijelaskan secara rinci tentang apa yang disebut Dogmatik Hukum, Filsafat Hukum serta perbedaannya tentang Teori Hukum.
Ajaran Hukum (rechtsleer) atau Dogmatik Hukum (rechtsdogmatiek), juga sering disebut Ilmu Hukum (rechtswetenschap) dalam arti sempit, bertujuan untuk mempaparkan dan mensistematisasi serta dalam arti tertentu juga menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku.[5] Walaupun demikian, Dogmatik Hukum itu bukanlah ilmu netral yang bebas nilai.[6] Tidak karena hukum itu adalah suatu kesalingterkaitan nilai-nilai dan kaidah-kaidah, bukanlah dalam asasnya sangat mungkin untuk mempaparkan nilai-nilai dan kaidah-kaidah sebagai ketentuan-ketentuan faktual secara sepenuhnya netral dan objektif. Ajaran Hukum tidak dapat membatasi pada suatu pemaparan dan sistematisasi, melainkan secara sadar mengambil sikap berkenaan dengan butir-butir yang diperdebatkan. Jadi Ajaran Hukum dalam hal-hal yang penting tidak hanya deskriptif melainkan juga preskriptif (bersifat normatif).[7]
Filsafat Hukum adalah Filsafat Umum yang diterapkan pada hukum atau gejala-gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan-pertanyaan yang paling dalam dibahas dalam hubungannya dengan makna, landasan, struktur dan sejenisnya dari kenyataan.[8] Menurut mereka Filsafat Hukum memiliki telaah sebagai berikut :[9]
Hasil dari penalaran Filsafat Hukum tidak dapat diuji secara empirik untuk keeluruhannya, dan secara rasional untuk sebagaiannya. Penalaran filosofis sendiri memang harus selalu memenuhi syarat-syarat minimum tertentu dari rasionalitas, yakni harus tepat secara logikal dan terbuka bagi diskusi rasional.
Tentang hal ini dikatakan oleh keduanya, bahwa Dogmatika Hukum dan Teori Hukum tidak saling tumpang tindih, melainkan satu sama lain memiliki telaah sendiri-sendiri (mandiri), sebagaimana di bawah ini.
Teori Hukum tidak terarah pada penyelesaian masalah-masalah hukum yang konkret satu kategori-kategori dari masalah hukum sebagaimana kajian Dogmatika Hukum, melainkan hanya pada upaya mempelajari teknik-teknik dan metode yang digunakan Dogmatika Hukum dan prektek hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum. Jadi masalah-masalah hukum konkret memeng dapat mempengaruhi persoalan-persoalan Teori Hukum.[11]
Dari hal di atas dapatlah disimpulkan sebagai berikut; hubungan Teori Hukum dan Filsafat dapat dirangkum sebagai sebuah hubungan meta-disiplin (Filsafat Hukum) terhadap disiplin obyek (Teori Hukum), dan terkait pada Filsafat Hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran spekulatif sedangkan Teori Hukum mengupayakan suatu pendekatan ilmiah positif terhadap gejala hukum. Dengan demikian maka Filsafat Hukum dapat bersifat rasional hanya atas dasar kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri didiskusikan atau dapat didiskusikan. Sebaliknya Teori Hukum itu rasional (atau tidaknya harus berupaya untuk demikian) atas dasar kriteria umum, yang diterima oleh setiap orang.[13]
Teori Hukum secara esensial bersifat interdisipliner, hal ini mengandung arti bahwa Teori Hukum dalam derajat yang besar akan menggunakan hasil-hasil penelitian dari berbagai disiplin yang mempelajari hukum; Sejarah Hukum, Logika Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Psikologi Hukum dan sejenisnya.
Tipikal dari Teori Hukum adalah bahwa dalam hal ini ia memainkan peranan mengintegrasikan, baik yang berkenaan dengan hubungan antara disiplin-disiplin ini satu terhadap yang lainnya maupun yang berkenaan dengan integrasi hasil-hasil penelitian dari disiplin-disiplin ini dengan unsur-unsur Dogmatika Hukum dan Filsafat Hukum.[14]
Secara umum kedua pemikir itu menjelaskan bahwa, sudut pandang bidang Teori Hukum adalah kepentingan untuk lewat jalan ilmiah metodikal memperoleh sesuatu pemahaman teoritikal yang lebih baik secara global dan memberikan suatu penjelasan global tentang gejala-gejala hukum. Jadi sifatnya ini sama sekali bukan sudut pendekatan yuridik-teknikal, melainkan sesuatu pendekatan yang lebih teoretikal, yang didalamnya bukan pemeparan dan sistematisasi hukum yang mewujudkan titik tolak melainkan analisis dan penjelasan terhadap gejala hukum dalam semua aspeknya.
Sinzheimer
Hukum tidaklah bergerak dalam ruang hampa dan berhadapan dengan dengan hal-hal yang abstrak. Melainkan, ia selalu berada dalam suatu tatanan sosial tertentu dan dalam lingkup manusia-manusia yang hidup. Jadi bukan hanya bagaimana mengatur sesuai dengan prosedur hukum, melainkan juga bagaimana mengatur sehingga dalam masyarakat timbul efek-efek yang memang dikehendaki oleh hukum.
Dengan demikian masalah efisiensi suatu peraturan hukum menjadi sangat penting. Oleh karena menyangkut pula kaitan-kaitan lain dalam berpikirnya, yaitu meninjau hubungan hukum dengan faktor-faktor serta kekuatan-kekuatan sosial di luarnya.
Agar hukum benar-benar digunakan secara efisien dan efektif untuk mengatur masyarakat, komponen-komponen sosial yang mengintari proses hukum tersebut perlu mendapat perhatian dan harus dimanfaatkan untuk membangun suatu tatanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, karena akan membawa kita untuk lebih memahami kehidupan masyarakat dan membuat kita lebih mampu memecahkan problema-problema sosial, politik, ekonomi, dan lain sebagainya.
Robert B. Seidman
Komponen-komponen kekuatan sosial dan personal akan selalu bersinergi dalam proses bekerjanya hukum. Sehingga hukum yang multi wajah, tidak memadai jika hanya dilihat dari satu sudut pandang (perspektif) saja. Studi-studi yang normatif maupun yang sosiologis, antropologis, psikologis, politik, ekonomi, dan sebagainya dikembangkan agar penggalan-penggalan wajah hukum yang dikemukakan oleh masing-masing perspektif dapat disatukan menjadi satu kesatuan wajah hukum yang utuh dan benar-benar sempurna.
Gustav Radbruch
Tiga nilai dasar yang ingin dikejar dan perlu mendapat perhatian serius dari para pelaksana hukum:
1) Keadilan;
2) Kepastian hukum;
3) Kemanfaatan.
Nilai kemanfaatan akan mengarahkan hukum pada pertimbangan kebutuhan masyarakat pada suatu saat tertentu, sehingga hukum itu benar-benar mempunyai peranan yang nyata bagi masyarakatnya.
Bredermeier
Di dalam suatu sistem sosial dapat dijumpai bekerjanya 4 proses-proses fungsional utama, yaitu:
Keempat proses itu saling kait-mengkait dan secara timbal-balik saling memberikan input. Setiap sub-proses memperoleh input dari ketiga lainnya. Sementara itu, output dari salah satu proses juga akan menjadi input bagi sub-proses yang lain.
Semua itu menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil studi ilmu-ilmu sosial di dalam studi hukum sangat diperlukan. Ini tidak dapat terjadi bila kerangka berfikir yang kita ikuti masih tetap bertumpu pada aliran analisis-positivitis.
Sekalipun aliran analisis-positivitis melihat masalah pengaturan oleh hukum dari segi legitimasinya dan semata-mata dilihat sebagai ekspresi dari nilai-nilai keadilan, justru banyak tugas-tugas yang menyangkut pelaksanaan keadilan yang memerlukan keahlian-keahlian yang bersifat non-hukum, yang seringkali belum dikuasai benar oleh para petugas hukum yang ada pada saat ini.
Montesquieu
Hukum manusia tidak lain adalah hasil akhir dari bekerjanya berbagai faktor, seperti adat kebiasaan setempat serta lingkungan fisik di sekitarnya. Untuk dapat memahami bekerjanya berbagai faktor tersebut, perlu bantuan dari ilmu pengetahuan sosial. Ilmu pengetahuan sosial bersifat dekriptif. Ilmu pengetahuan hukum bersifat normatif dan evaluatif. Keterbatasan ilmu hukum inilah yang menyebabkan diperlukannya “teori hukum sosial” untuk memperluas wawasan keilmuan dari hukum agar keluar dari kungkungan paradigma lama yang bersifat normatif dan evaluatif semata.
Northop
Hukum memang tidak dapat dimengerti secara baik jika ia terpisah dari norma-norma sosial sebagai “hukum yang hidup”.
Eugen Ehrlich
Hukum yang hidup dinamakan sebagai hukum yang menguasai hidup itu sendiri, sekalipun ia tidak dicantumkan dalam peraturan-peraturan hukum.
Yehezkel Dror
Bidang budaya atau aktivitas masyarakat tertentu ternyata sangat berjalinan erat dengan aspek-aspek lain dalam masyarakat. Oleh karena itu, usaha untuk mempelajari hukum secara terpisah dari konteks sosialnya akan menjadi sukar.
Yulius Stone
Sekalipun ilmu sosialnya telah bisa selesai, namun persoalan pertimbangan kebijakan dan keadilan masih perlu dipertanyakan. Kerja mengumpulkan data dan bahkan juga usaha inferensinya untuk menarik simpulan umum dari fakta-fakta ini haruslah dipandang sekedar sebagai landasan penggarapan masalah yang lebih pokok. Adapun masalah yang lebih pokok ini ialah apakah yang seharusnya diperbuat terhadap fakta-fakta itu? Pertanyaan Yulius Stone ini adalah persoalan etik kebijakan sosial dan keadilan.
Yap Thiam Hien
Sekalipun komponen-komponen sosial teramat penting dalam penataan lembaga dan pranata hukum, namun belum mendapat perhatian serius dari para pekerja hukum, baik di kalangan intelektual, legislator maupun aparat penegak hukum. Mengenai kekurangan pengetahuan dan kekurangan pedulian terhadap aspek non yuridik itu juga dirasakan oleh seorang pengacara kondang ini.
Lemaire
Hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komprehensif.
Mr. Dr. Kisch
Hukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca indera, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan umum.
Van Vollen Hoven
Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
Soediman
Hukum sebagai pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.
Pengertian-pengertian tersebut menunjukkan hukum memiliki banyak dimensi, masing-masing dimensi memiliki metode yang berbeda. Secara garis besar pengertian hukum dapat dikelompokkan menjadi tiga pengertian dasar:
1. Teori Etis
Genny
Hukum semata-mata bertujuan untuk menemukan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang apa yang adil dan tidak adil. Hukum bertujuan untuk merealisasikan atau mewujudkan keadilan.
Hakikat keadilan terletak pada penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan. Kesulitan teori ini pada pemberian batasan terhadap isi keadilan itu.
Aristoteles
Keadilan ada dua macam:
a. justisia distributive
Menghendaki setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya
b. justisia communicative
Menghendaki setiap orang mendapatkan hak yang sama banyaknya (keadilan yang menyamakan).
Roscoe Pound
Melihat keadilan dalam hasil-hasil konkrit yang dapat diberikan kepada masyarakat.
Jeremy Bentham (Teori Utilitas)
Tujuan hukum adalah untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number). Pada hakikatnya hukum dimanfaatkan untuk menghasilkan sebesar-besarnya kesenangan atau kebahagiaan bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganutnya.
Mochtar Kusumaatmadja (Teori Campuran)
Tujuan lain dari hukum adalah untuk mencapai keadilan secara berbeda-beda (baik isi maupun ukurannya) menurut masyarakat dan zamannya.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah demi kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ektern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Van Apeldoorn
Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Soebekti
Hukum mengabdi pada tujuan untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Dengan mengabdi pada tujuan negara itu, hukum mewujudkan keadilan dan ketertiban.
Secara garis besar tujuan hukum meliputi:
Fungsi-fungsi Hukum :
Hoebel
Ada empat fungsi dasar dari hukum:
Di samping itu hukum berfungsi:
a. Sebagai kontrol sosial;
b. Sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial, yaitu dengan memandang hukum sebagai suatu mekanisme kontrol sosial yang bersifat umum dan beroperasi secara merata di hamper seluruh sector kehidupan masyarakat.
Parsons
Fungsi utama suatu sistem hukum bersifat integratif:
Aubert
Fungsi hukum yang bersifat prevention to promotion.
Brockman dan Ewald
Fungsi hukum adalah socialization of Law.
Luhman
Fungsi hukum sebagai social engineering as a political approach to law.
Penyelenggaraan keadilan dalam masyarakat berkaitan erat dengan tingkat kemampuan masyarakatnya. Pada masing-masing tingkat kemampuan masyarakat terdapat tatanan hukum yang berbeda-beda.
Hukum sebagai suatu sistem norma :
Bertalanffy, Kenncth Building
Dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki secara efektif, hukum harus dilihat sebagai sub-sistem dari suatu sistem yang besar yaitu masyarakat atau lingkungannya.
Dalam hal sistem, definisi sistem yang dikemukakan mengandung implikasi yang sangat berarti terhadap hukum terutama berkaitan dengan aspek:
Shrode dan Voich
Sistem harus berorientasi kepada tujuan. Karena hukum sebagai suatu sistem, untuk dapat memahaminya perlu penggunaan pendekatan sistem.
Lawrence M. Friedman
Hukum itu merupakan gabungan antara komponen:
Kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut.
Komponen ini dimungkinkan untuk melihat bagaimana sistem hukum itu memberikan pelayanan terhadap penggarapan bahan-bahan hukum secara teratur.
Sebagai output dari sistem hukum, berupa peraturan-peraturan, keputusan-keputusan yang digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur.
Terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum, atau oleh Lawrence M. Friedman disebut sebagai kultur hukum. Kultur hukum inilah yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku hukum seluruh warga masyarakat. Kultur hukum dibedakan antara:
Kultur hukum para lawyer and judges.
Kultur hukum masyarakat luas.
Lon L. Fuller
Untuk mengenal hukum sebagai sistem maka harus dicermati apakah ia memenuhi delapan azas atau principle of legality:
Hans Kelsen
Perwujudan norma tampak sebagai suatu bangunan atau susunan yang berjenjang mulai dari norma positif tertinggi hingga perwujudan yang paling rendah yang disebut sebagai individual norm. Teori Hans Kelsen yang membentuk bangunan berjenjang tersebut disebut juga stufen theory.
Hukum sebagai suatu sistem norma, dibuat menurut norma yang lebih tinggi, dan norma yang lebih tinggi ini pun dibuat menurut norma yang lebih tinggi lagi, dan demikian seterusnya sampai berhenti pada norma yang tertinggi yang tidak dibuat oleh norma lagi melainkan ditetapkan terlebih dulu keberadaannya oleh masyarakat atau rakyat.
Hans Kelsen menamakan norma tertinggi tersebut sebagai Grundnorm atau Basic Norm (norma dasar). Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah. Melalui Grundnorm inilah semua peraturan hukum itu disusun dalam satu kesatuan secara hirarkhis, dan dengan demikian ia juga merupaklan suatu sistem. Grundnorm merupakan sumber nilai bagi adanya sistem hukum. Norma-norma yang terkandung dalam hukum positip itu pun harus dapat ditelusuri kembali sampai pada norma yang paling dasar yaitu Grundnorm.
Dalam tata susunan norma hukum tidak dibenarkan adanya kontradiksi antara norma hukum yang lebih rendah dengan norma hukum yang lebih tinggi. Agar keberadaan hukum sebagai suatu sistem tetap dapat dipertahankan, maka ia harus mampu mewujudkan tingkat kegunaan (efficaces) secara minimum. Efficacy suatu norma ini dapat terwujud apabila:
Untuk mengatakan hukum sebagai suatu sistem norma, Hans Kelsen menghendaki obyek hukum bersifat empiris dan dapat ditelaah secara logis. Sumber yang mengandung penilaian etis diletakan di luar kajian hukum atau bersifat trancenden terhadap hukum positif, dan oleh karenanya kajiannya bersifat meta-yuridis.
Elemen-Elemen Pembentukan Hukum :
Burkhardt Krems
Pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kegiatan yang berhubungan dengan:
Setiap bagian kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratannya sendiri agar produk hukum tersebut dapat berlaku sebagaimana mestinya, baik secara yuridis, politis maupun sosiologis.
Krems
Pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah merupakan kegiatan yuridis semata, melainkan suatu kegiatan yang bersifat interdisipliner. Artinya setiap aktivitas pembentukan peraturan perundang-undangan memerlukan bantuan ilmu-ilmu tersebut agar produk hukum yang dihasilkan itu dapat diterima dan mendapat pengakuan dari masyarakat.
Metode pembentukan peraturan perundang-undangan menentukan apakah suatu peraturan dapat mencapai sasarannya dengan cara yang sebaik-baiknya. Untuk itulah maka bantuan dari sosiologis hukum, ilmu pengetahuan tata hukum dan ilmu tentang perencanaan sangat diperlukan. Apa lagi dalam kehidupan dewasa ini semua perencanaan kebijaksanaan dan program-program pembangunan cenderung menjadikan pranata hukum sebagai sandarannya.
Teori Labeling, menerangkan dua hal, yaitu :
Pertama, tentang bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau “label” dan,
Kedua, bagaimana efek labeling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya pada diri seseorang terhadap mana ia memperoleh cap.
Thomas Aquinas
Menjelaskan bahwa hukum adalah aturan-aturan atau ukuran-ukuran perbuatan baik sebagai petunjuk yang pastibagi tingkah laku dan mengendalikan perilaku manusia. Tujuan hukum adalah kebaikan bersama, menurut Aquinas,hukum tergantung dari tingkat keadilannya, oleh karena itu hukum yang digunakan setiap manusia untuk mencapai keadilan adalah adalah melalui hukum yang berasal dari hukum alam.
Grotius
Hukum alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Menuryt Grotius, hukum alam tidak bisa diubah secara ekstrim meskipun oleh Tuhan sekalipun. Hukum alam diperoleh manusia dari akalnya tetapi Tuhan lah yang member kekuatan mengikatnya
Fuller
Hukum sebagai aktivitas yang bertujuan yang dalam hal ini moralitas dari gagasan yang mendorong manusia untuk mencapai hal-hal ideal untuk memenuhi kemampuannya. Fuller melihat hukum sebagai suatu aktivitas yang bertujuan untuk mencapai tujuan, maka untuk itu ada pembenaran pada moralitas gagasan.
Hart dan hukum alam
Menurut hart ada aturan-aturan dasar yang bersifat subtantif tertentu yang bersifat esensial, jika manusia hidup manusia secara intim. Hart meletakkan penekannya yang utama pada suatu asumsi kelangsungan hidup sebagai tujuan kemanusian yang utama. Menurutnya,terdapat aturan-aturan yang tertentu yang mengisi setiap organisasi sosial dan merupakan fakta dari sifat manusia yang memberikan pertimbngan pada postulasi ( dalil) dari suatu isi minimum dari hukum kodrat.
Cicero
Mengajarkan konsepnya tentang “ a true law “ ( hukum yang benar yang sesuaidengan “ right reason” (penalaran yang benar), serta sesuai dengan alam dan menyebar diantara kemanusian dan sifatnya “imnutable” dan “eternal” : hukum apapun harus bersumber dari “ true law”, menurut Cicero hukum yang benar adalah adanya kesesuaian antra akal dan alam. Hal ini merupakan suatu kebutuhan yang universal, tidak berubah, dan abadi (kekal). Hukum yang benar akan memuat tentang perintah-perintah untuk melaksanakan kewajiban dan berpaling dari perbuatan jahat da larangan-larangan.
Justinian
Hukum alam dibedakan antara hukum sipil dan hukum universal. Hukum sipil adalah merupakaan hukum yang sifatnya khusus yang tiap-tiap manusia atau bangsa membuatnya khusus atau sesuai dengan kebutuhannya masing – masing. Sedangkan hukum universal adalah merupakan hukum yang digunakan oleh seluruh ciptaan Tuhan yang bersifat kekaal dan abadi.
Locge dan Pemerintahan sipil
Timbulnya Negara dan hukum adalah dengan melukiskan situasi hidup pada jaman primitive. Pada jaman primitive, orang-orang hidup menurut hukum alam.sebab pada jaman itu orang-orang memiliki kekuasan hukum yang eksekutif. Agar Negara dapat berfungsi sebgai pengawal hukum, orang-orang perlu menyerahkan sebagian dari hak-hak primitive mereka kepada Negara seperti hak menghukum secara pribadi.
Hobbes (leviathan)
Kekuasan Negara yang amat besar adalah sangat penting artinya, oleh karena itu kekuasan tersebut secara absolute hatus diserahkan kepada penguasa. Hobbes mengubah tekanan dari hukum alam sebagi tatanan objektif menjadi hak alami sebagi suatu tuntutan subjektif yang didasarkan pada sifat manusia, sehingga memberikan jalan untuk revolusi individuaalisme dikemudian ari dengan nama “ hak-hak yang dapat dicabut kembali”. Hobbes mengartikan hukum alam tidak hanyaa persepsi-persepsi etika tentang ketentuan-ketentuan tertentu tetapi juga mengenai undang-undang mengenai perilaku manusia yang didasarkan atas pengamatan apresiasi tabiat manusia. Prinsip pokok hukum alam bagi hobbes adalah hak alami untuk menjaga diri.
J.J. Rousseau ( kontrak social )
Untuk membenarkan kedaulatan rakyat, Rousseau menyusun volonte generale, dan dipihak lain menyusun kebebasan hakiki yang tidak dapat dicabut konstruksinya yang diunakan oleh Rousseau adalah kontrak social. Dengan kontrak sosial orang bersatu agar hak-hak mereka atas kebebasan dan kesejaahteraan dijamin oleh Negara. Eksistensi Negara daan keabsahannya hanya dijamin oleh kebebasaan dan persamaan. Setelah diterima oleh manusia, Negara mengembalikannya tidak sebagai hak-hak alami tetapi sebagai hak-hak sipil kepada seluruh warganya, jadi Negara dan hukum tunduk kepada kehendak umum yang menciptakan Negara untuk melindungi kebebasaan dan kesejahteraan yang lebih baik.
John Locke
Meskipun ada kebebasan tetapi bukan berarti manusia bebas untuk menghancurkan dirinya sendiri atau makhluk lain karena alam mempunyai undang-undang untuk mengatur tidak boleh memusnahkan kehidupan orang lain dengan persamaan dan kebebasan dan kesehatan atau kebebasan miliknya selama ia hidup karena semua ini adalah ciptaan si Pencipta. Di dalam kehidupan orang memiliki hak untuk hidup, dalam bidang-bidang lain mereka memiliki hak atas kesehatan, hak atas kebebasan, hak milik dan lainnya.
J. Raz
Menggambarkan bahwa hukum harus dipisahkan dari berbagai hal termasuk moralitas (Problem About The Nature Of Law).
R. Dworkin
Dalam pengertian Dworkin, hukum itu sebagai gambaran tradisional dari hak-hak untuk memperoleh kebebasan dan kebersamaan sehingga perlakuan yang adil dari keputusan politik pemerintah diperlukan untuk mencapai kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat.
Tujuan kesejahteraan atau kemakmuran sosial untuk kepentingan diri sendiri sebagai bagian dari nilai-nilai sosial itu sebagai suatu nilai tambah bagi dirinya dalam masyarakat. Kesejahteraan atau kemakmuran dimaksudkan tidak sebagai bagian dari nilai-nilai sosial akan tetapi hanya sebagai alat saja.
J. Rawls
Menurut Rawls, bahwa dalam kenyataannya orang sering menganggap intuisi-intuisi sosial dan hukum sebagai suatu bentuk hambatan bagi perkembangan hidup mereka, oleh Rawls masyarakat ini disebut Private Society. Masyarakat sudah menaati peraturan tetapi banyak yang merasa tidak adil atau sama. Rawls menyimpulkan bahwa hak itu telah sama tetapi perwujudannya belum sama (struktur dasar masyarakat belum sehat), sehingga untuk itu diperlukan pengaturan kembali (call for redress) sebagai syarat mutlak untuk dapat menuju kembali kepada suatu masyarakat ideal yang baru.
R. Nozick
Mengatakan bahwa, Negara yang dipersepsikan sebagai penjaga malam sebagaimana termuat dalam teori liberal klasik membatasi fungsi Negara guna melindungi warganya dari kekerasan, pencurian, pemaksaan kontrak dan sebagainya. Pada dasarnya Negara sebagai penjaga malam bersifat redistributive dalam artian memaksa orang guna membayar perlindungan bagi sebagian orang lainnya.
Emilie Durkheim
Solidaritas organis dan hukum yang memulihkan (restitutif) mempunyai nilai yang lebih tinggi daripada solidaritas mekanis dan hukum yang sifatnya mengekang (represif). Hal ini dikaitkan dengan tingkatan-tingkatan kesejahteraan dan derajat-derajat kepacuan moral. Semakin kuno suatu masyarakat maka semakin represif, berat dan dahsyat saksi-saksinya; dilain pihak semakin tinggi perkembangan suatu masyarakat menuju masyarakat yang modern maka semakin ringan hukuman-hukumannya sehingga pengekangan hampir-hampir sama sekali diganti dengan pemulihan.
P. Selznick (The Socioligy of Law)
Menunjukkan bahwa kepatuhan hukum tidak unik kepada politik Negara. Dia melihat hukum sebagai elemen umum didalam struktur dari banyak kelompok-kelompok masyarakat. Hukum selalu terdapat diseluruh institusi yang dipercaya untuk mengontrol kekuasaan formal dan peraturan.
Susan Silbey dan Austin Sarat
Mengemukakan betapa pentingnya kritik dalam kaitannya antara hukum dan tradisi masyarakat. Kritik dilakukan dengan tetap memfokuskan diri kepada hukum dengan memperhatikan proses sosial yang melingkupu hukum. Proses sosial tersebut dilakukan dengan melalui studi untuk mengetahui hukum tidak saja dalam literature hukum dan doktrin hukum tetapi juga malalui institusi sosial disekitar hukum dengan harapan hukum akan terlihat utuh.
F.K. Savigny
Menurut Savigny suatu system hukum merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat tersebut. Hukum bukanlah merupakan hasil dari undang-undang yang dibuat secara tidak disengaja oleh legislator, akan tetapi dibuat sebagai respon atas kekuatan impersonal yang ditemukan dalam spirit nasional dari masyarakat. Hukum bertumbuh sejalan dengan pertumbuhan, dan kuat sejalan dengan kuatnya rakyat Negara tersebut, dan pada akhirnya mati pada saat Negara tersebut kehilangan kebangsaannya.
Radcliffe Brown
Mendefinisikan hukum sebagai suatu control sosial melalui penerapann sistematis dari masyarakat organisasasi politik yang berkuasa.
Sir Henry Maine
Menurut Maine, pada awalnya kondisi hukum adat istiadat masih merupakan hukum yang tidak tertulis. Pendokumentasian adat istiadat dalam suatu bentuk tertulis baru dimulai pada saat pengadilan Wesminster Hall di Inggris dimulai. Selanjutnya hukum tertulis tersebut mulai dijadikan yang kita kenal dengan nama codes.
L.L. Fuller (Human Interaction and The Law)
Menurut Fuller apabila kita dapat mengerti secara baik tentang adat istiadat, maka kita dapat menerima kedudukan adat istiadat sebagai suatu bagian terpenting dalam perkembangan kehidupan di dunia saat ini, terutama dalam perkembangan hukum internasional.
Paul Bohannan (The Differing Realms of The Law)
Institusi hukum adalah institusi dimana masyarakatnya memiliki suatu system penyelesaian permasalahan antara satu dengan yang lainnya dan melakukan suatu counterpart atas pelanggaran hukum. 2 aspek penting yang membedakan institusi hukum dengan institusi lainnya adalah : institusi tersebut memiliki peraturan untuk dapat mengintervensi institusi bukan hukum terhadap adanya permasalahan hukum; dan memiliki aturan/tata cara tersendiri dan substansi hukum tersendiri.
S. Diamond
Diamond menyatakan bahwa kita harus membedakan The Rule of Law dengan adat istiadat. Hukum dan adat istiadat pada prinsipnya adalah saling bertentang dan tidak berkesinambungan. Adat istiadat dan hukum adalah adalah suatu sejarah dan secara logika tidak saling berhubungan.
H.C. Bredemeier
Pola kerja hukum yang dipakai sebagai acuan oleh Bredemeier disini adalah yang menempatkan pengadilan sebagi pusat kegiatannya. Keadaan yang demikian itu tentunya agar berbeda dari masyarakat-masyarakat atau Negara-negara pola kerja hukumnya di dominasi oleh kegiatan badan pembuat undang-undang nya.
David M. Trubek
Trubek mengatakan bahwa salah satu ciri hukum modern adalah penggunaannya secara aktif dan sadar untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Kesadaran tersebut menyebabkan bahwa hukum modern itu menjadi begitu instrumental sifatnya dengan asumsinya, bahwa kehidupan sosial itu bisa dibentuk oleh kemauan sosial tertentu, seperti kemauan sosial dari golongan elit dalam masyarakat.
R.M. Unger
Menurut Unger dalam bukunya “Law in Modern Society” atau hukum di dalam masyarakat modern menyatakan setiap masyarakat menyatakan melalui hukum rahasia-rahasia yang paling dalam cara yang dapat menahan seseorang secara bersama-sama.
R. Cotterell
Dalam karangannya The Sociological Concept of Law membedakan penggunaan suatu konsep hukum dalam teori hukum normative dan empiris. Selama itu konsep sosiologi hukum digolongkan dalam kategori yang luas yaitu monisme yuridis, pluralism yuridis dan hukum Negara sebagai yang dominan, akan tetapi tidak terlepas dari hukum.
G. Puchta
Dinamainya volgeist, hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan rakyat, dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebangsaannya.
Sir Henry Meine
Dalam karya bukunya Ancient Law (1861), dalam hukum manusia primitive, dalam masyarakat kesukuan, tenaga ahli belum pernah mereka temukan atau yang tidak ingin mereka temukan dalam sejarah mereka sendiri. Teori Evolutionistic mengenai masyarakat-masyarakat dan hukumnya masing-masing mempelajari hukum sebagai pencerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Ehrlich
Hukum adalah swatentra pada level metodologi ketika dalam jalan keputusan lembaga membenarkan tindakan mereka berbeda dari berbagai pembenaran yang digunakan pada disiplin praktek lain, artinya alasan hukum memiliki metode atau gaya untuk membedakan dari penjelasan ilmu pengetahuan dari moral, politik dan tulisan ekonomi.
R. Von Thering
Melihat hukum dalam essensinya yang terekspresi melalui tujuannya, yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat tersebut. Bagi Jhering dibawah hukum, kepentingan-kepentingan masyarakat harus didahulukan.
G. Teubner
Mengembangkan suatu teori dari hukum yang disebut aliran Post Structualism, teori kritis dan autopoisis. Teori tersebut menimbulkan anti reaktif dan anti individualisme.
Ajaran John Stuart Mill
Tujuan hukum ialah menciptakan kebebasan maksimum bagi tiap individu, sehingga ia dapat mengejar apa yang baik baginya.
Lenin
Teori State and Revolution
Engels
Dalam bukunya The Origin of Family, private property and state. Negara itu bukanlah suatu kekuasaan yang diletakkan diatas masyarakat dari luar dan bukanlah ia kebenaran dari cita-cita susila dan kebenaran dari budi. Kekuasaan yang timbul dari masyarakat, akan tetapi menempatkan dirinya diatas masyarakat itu sendiri itulah yang dinamakan negara.
Karl Marx
Dalam bukunya Civil War in France (1891), negara itu adalah tidak lain selain alat pemaksa untuk melakukan penindasan/penghisapan oleh suatu golongan terhadap golongan yang lain.
G. A. Cohen
Pokok- pokok tentang pemikiran hukum marxis yang di kemukakan adalah :
E. Pashukanis” Law and Marxis” (1978) Teori Pertukaran Komoditi
Hukum timbul dari kebutuhan akan ibentuk komoditi dari produksi. Komoditi merupakan bentuk dari hubungan hukum karena masyarakat kapitalis terdiri dari produsen produsen komoditi.
Donal G GJerdingen
Bahwa sesungguhnya seluruh pendidikan yang penting dari pemikiran hukum amerika selama abad terakhir, sejak masa Langdellian ortodoksi sampao masa realism untuk proses pendidikan hukum, di domonasi oleh suatu konsep hukum yang memisahkan hukum dan politik.
Ferdinand de Saussure
Teori Strukturalisme, bahwa suatu tanda bahasa yang bermakna bukan karena refernsinya kepada benda dengan realitas, berdasarkan teori ini tidak ada realitas yang sebenarnya kecuali konsep tentang realitas itu sendiri.
Rene Descrates
Ia berpendapat bahwa kepastian kebenaran dapat di peroleh dari strategi kesangsian metodis, dengan menyangsikan segala sesuatu akan di temukan hal yang bersifat tetap dan tidak dapat di ragukan.
Hugo de Groot ( Grotius )
Mengatakan bahwa sumber hukum adalah rasio manusia. Karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akalnya, seluruh kehidupan manusia hasus berdasarkan atas kemampuan akal ( rasio ). Hukum alam menurut Grotius merupakan hukum yang muncul sesuai kodrat manusia.
J. M. Balkin
Hukum adalah logis jika hukum mempunyai kepastian dan lulus pada ketentuan tertentu. Pernyataan atas hukum logis lahir ketika kita memahami hukum dalam cara tertentu (pemahaman knstruksi hukum rasional)
Auguste Comte
Comte lahir di kota Monpellier Perancis, berasal dai latar belakan keluarga kelas menengah. Orang tua Comte adalah pegawai kerajaan yang menganut Katolik, istri Comte adalah bekas pelacur. Meskipun belajar di politeknik dia juga tertarik pada ilmu sosial. Tokoh yang mempengaruhi pemikirannya adalah Saint Simon. Comte dikenal sebagai Bapak Sosiologi (the Founding Father of Sociology). Comte dapat digolongkan tokoh fungsionalisme klasik. Teori Comte yang terkenal adalah Hukum evolusi tiga tahap, yaitu:
1. Tahap teologis yang identik dengan kekuatan supranatural, fetisisme, animisme, politeisme, monoteisme, agama, Tuhan, dansebagainya,
2. Tahap metafisik yaitu ketika manusia mencoba melakukan abstraksi dengan kekuatan akal budinya,
3. Tahap positivisme yaitu ketika masyarakat mempercayai pengetahuan ilmiah lewat observasi dan pengujian dengan metode empirik. Oleh karena itu Comte kemudian dijuluki sebagai Father of Positivism.
B.G Wilhem von Leibniz
Leibniz kelahiran Hanover, Jerman, semenjak usia enam tahun dia sudah ditinggal mati ayahnya. Sejak duabelas tahun sudah belajar mendiri tentang literatur Yunani, hingga umur dua puluh dia sudah menekuni matematika, ilmu agama, hukum, dan filsafat. Ada kontroversi besar tentang hukum kalkulus. Inggris menyatakan bahwa Newton penemu hukum kalkulus, namun Jerman menyatakan Laeibniz penemunya. Leibniz juga yang pertama menggunakan sistem biner. Filsafat Leibniz adalah bahwa alam semesta adalah terdiri atas pusat (centrum) yang tak terbilang dari suatu energi atau kekuatan rohani, sebuah cikal bakal teologi tunggal universalitas modernisme.
C. Wright Mills
Charles Wright Mills kelahiran Waco, Texas, Amerika Serikat. Ia menerima Phd nya dari uneversitas Wisconsin. Tokoh-tokoh panutanya adalah Max Weber dan Karl Marx. Gaya intelektual Wright Mills adalah pragmatisme.
Wright Mills menghimbau sosiologi sebagai perpaduan psikologi sosial dengan strukturalisme konflik, karena grand theory naturalistik seperti fungsionalisme masih terlalu abstrak. Mills adalah sosiolog humanis yang evaluatif, karena dasar teoritiknya menggunakan interaksionisme Herbert Mead, namun dengan tambahan dimensi sejarah dan kesadaran akan pengaruh kekuasaan (konflik) terhadap struktur sosial. Bagi Mills, data-data empirisnya bisa berupa sumber-sumber biografis, catatan-catatan sejarah, surat-surat kabar, laporan jurnal, dan sebagainya. Karya Mills yang terkenal adalah “The power elite” yang mengetengahkan kekuatan tritunggal: bisnis raksasa, pemerintahan yang kuat, dan militer yang tangguh di Amerika.
David Ricardo
David Ricardo adalah ekonom kelahiran Inggris. Setelah hak warisnya dicabut karena menikah dengan perempuan di luar iman Yahudi nya, dia memilih menjadi pialang dan broker saham. Pada umr 27 dia membaca buku Adam Smith, pada sekitar umur 37 dia sering menulis artikel ekonomi dan menjadi ekonom profesional. Ricardo menelorkan teori kwantitas uang yang saat ini dikenal dengan paham moneter, dia juga menawarkan proteksi dalam produksi untuk persaingan pasar. Kontribusi Ricardo terhadap ekonomi juga aplikasi matematika dalam teori sewa yang menyetir Malthus. Ricardo menjelaskan lewat pertanyaan, mengapa harga agrikultur tidak membantu petani penggarap menjadi lebih kaya dan justru pemilik tanah menjadi tuan-tuan tanah kaya.
Edward Said
Edward Said lahir di Palestina, sejak muda dia sudah menjadi aktifis, kritik-kritiknya dituangkan dalam penulisan kesusastraan, dan musik. Suatu hari kekuatan Israel berhasil menguasai Jerusalem barat, sehingga membuat dia dan keluarga mengungsi ke Kairo, Mesir, dia sendiri menuntut ilmu hingga ke Amerika Serikat. Kritik serangan balik Edward Said terhadap komentar-komentar Israel atas Palestina menggunkan sudut pandang mereka sendiri. Said justru menawarkan jalan damai mencapai tujuan bersama untuk eksistensi Palestina maupun Israel, dan bukan dengan penindasan, pengrusakan, dan penyiksaan. Paham itu adalah orientalisme, yaitu prasangka gigih eurosentris yang sulit dipisahkan dalam melawan orang-orang ArabIslam dan kultur mereka. Orientalisme memandang budaya diluar kebudayaannya secara subyektif dan sepihak, yang kemudian mensubordinasikan budaya luar tersebut.
George Herbert Mead
Mead lahir di Hadley selatan Amerika Serikat. Dia dibesarkan di tengah keluarga yang akademisi, karena kedua orang tuanya adalah profesor di Oberlin. Mead adalah penganut agama Congregationalist (Kristen yang berdiri sendiri) seperti halnya ayahnya yang seorang pelayan Congregationalist. Gaya intelektualnya adalah pragmatis dengan pendekatan sosial behavioristik. Mead dapat digolongkan tokoh sosiologi dengan dasar pemikiran interaksionisme simbolik modern. Mead membahas hubungan antara pikiran seseorang, dirinya, dan masyarakat. Sumbangan Mead terhadap sosiologi adalah pandangan bahwa diri (self) seseoarang berkembang melalui tahap play, the game, dan generalized other, dan dalam prosesnya seseorang belajar mengambil peran orang lain (taking the role of the other).
G.W.F. Hegel
Hegel adalah tokoh peletak dasar fenomenologi dalam pisau analisis sosialnya. Fenomenologi mencoba untuk menyajikan sejarah manusia, dengan semua revolusinya, peperangan dan penemuan ilmiah, sebagai suatu pengembangan diri idealistis dari suatu roh sasaran atau pikiran. Filsafat Hegel adalah tentang Roh Absolut kemutlakan, tugas filsafat adalah pengembangan tentang Roh Absolut tersebut. Dia menyetir filsuf Yunani Parmenides bahwa masuk akal adalah riil dan yang riil adalah masuk akal. Hegel sangat menitik beratkan pada logika, sedangkan pengembangannya lewat dialektik. Hegel juga menyoroti alienasi yang kemudian juga menjadi referensi Engels, Marx, dan Feurbach.
Harold Garfinkel
Harold Garfinkel dapat dimasukkan pada sosiolog humanis seperti halnya Blumer yang sangat menjunjung tinggi kemanusiaan sebagai subyek. Namun Garfinkel lebih menekankan pada studi tentang etnometodologi, yaitu metode studi yang digunakan untuk menguraikan dan meneliti aktifitas mereka sendiri tanpa reduksi subyektif peneliti. Etnometodologi berusaha menemukan esensi pengalaman-pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, karena itu metode yang dipakai adalah partisipan observasi. Garfinkel justru menentang konsep dasar sosiologi mengenai keteraturan, karehna keteraturan tersebut melalui proses yang panjang multi kompleks yang justru tak teratur. Contohnya dalam percakapan, ada perbedaan antara apa yang benar-benar diucapkan dengan apa yang diperbincangkan.
Herbert Blumer
Blumer digolongkan tokoh interaksionisme simbolik modern. Tindakan-tindakan bersama yang mempu membentuk struktur atau lembaga itu disebabkan oleh interaksi simbolis, yang didalamnya mengandung makna, disampaikan lewat isyarat dan bahasa, berupa simbol-simbol yang berarti, memiliki makna yang disampaikan kepada pihak lain. Bagi Blumer manusia bertindak bukan hanya faktor eksternal (fungsionalisme struktural) dan internal (reduksionis psikologis) saja, namun individu juga mampu melakukan self indication atau memberi arti, menilai, memutuskan untuk bertindak berdasarkan referensi yang mengelilinginya itu. Pada dasarnya tindakan manusia itu terdiri dari pertimbangan atas berbagai hal. Metode empiris Blumer lewat pengamatan (inquiry), penjelajahan (exploration), dan pemeriksaan (inspection). Blumer menekankan pada aspek kemanusiaan (humanis) yang unik dan berbeda satu sama lain, memiliki cita, rasa, karsa, serta multi variat.
A.R. Radcliffe Brown
Paradigma yang dianut adalah struktural fungsional, yang memandang masyarakat sebagai suatu kesatuan terdiri atas institusi yang secara fungsional saling bergantung. Brown adalah Darwinist sosial yang menekankan kepada kompetisi sosial yang paling fit untuk tetap survive. Dia banyak belajar dari sosiolog Perancis Durkheim tentang organ fisik atau badan yang bekerja sama untuk mendukung suatu badan hidup. Karirnya melejit setelah penelitian antropologinya tentang penduduk Andaman dan Aborigin menggunakan pendekatan fungsionalisme, namun banyak ilmuan menuduh struktural fungsional adalah format reduksionis.
Brown dapat dikelompokkan pada tokoh fungsionalisme klasik. Konsep fungsi oleh Brown didasarkan pada analogi antara kehidupan sosial dan kehidupan organik. Dia mencontohkan bahwa hukuman pada kriminil memiliki fungsi untuk menjaga keberlangsungan struktur.
Saint Simon
Saint Simon adalah tokoh sosialisme industri modern dan sosiologi evolusioner. Dia menyarankan untuk menekan paham materialisme yang justru merugikan, dan menekankan pada kesatuan serta restorasi rohani. Bagi Saint Simon kemajuan ditentukan dari format peradaban yang stabil, program adalah dasar pemikiran yang membedakan, masing-masing format yang lebih tinggi adalah terdepan namun pada gilirannya juga akan menjadi usang oleh format baru. Saint Simon juga menciptakan ilmu sosial integratif yang memadukan ilmu sosial dan ilmu alam yang pada saatnya memunculkan positivistik buah tangan muridnya Auguste Comte. Visi masyarakat masa depan Saint Simon adalah masyarakat yang memiliki prestasi, produktif, dimana kemiskinan dan peperangan dihapuskan melalui industrialisasi dibawah bimbingan ilmiah, untuk itu diperlukan open class masyarakat, sistem kasta dan suku bangsa dihapuskan, serta penghargaan berdasarkan jasa.
John Locke
Pemerintah dibentuk untuk melindungi sipil, namun jika kebebasan dan hak sipil direnggut, maka pemberontakan atas kekuasaan pemerintah adalah sah. Teori ini dikenal dengan teori hukum alam atau kebenaran alami.
sumber : MAKALAHKU
TUGAS TEORI HUKUM MAGISTER ILMU HUKUM UNDIP 2009
[1] Jan Gijssels, Mark van Hoecke, Wal is rechtsteorie?, yang kemudian diterjemahkan oleh Arief Sidharta, demgan Apakah Teori Hukum itu?, Laboratorium Hukum FH Unpar Bandung, 2001, Penerbitan tidak Berkala No. 3, Seri Dasar-dasar Ilmu Hukum no. 3, lihat pada halaman yang sudah diterjemahkan, yaitu halaman 38-39.
[2] Jan Gijssels, Mark van Hoecke, Ibid., hlm. 44.
[3] Jan Gijssels, Mark van Hoecke, Ibid., hlm., 39.
[4] Jan Gijssels, Mark van Hoecke, Ibid., hlm., 39.
[5] Jan Gijssels, Mark van Hoecke, Ibid., hlm., 48.
[6] Jan Gijssels, Mark van Hoecke, Ibid., hlm., 48.
[7] Jan Gijssels, Mark van Hoecke, Ibid., hlm., 48. Untuk lebih jauh tentang persoalan ini hendaknya dapat dibaca buku dari kedua pemikir tersebut, karena sacara substansial pemikirannya diuraikan secara panjang lebar.
[8] Jan Gijssels, Mark van Hoecke, Ibid., hlm., 56, dalam bukunya tersebut jan Gijssels dan van de Hoecke menjelaskan beberapa definisi kepustakaan tentang filsafat hukum sebagai berikut:
[9] Jan Gijssels & Mark van Hoecke, Ibid., hlm. 57-58
[10] Jan Gijssels & mark van Hoecke, Ibid., hlm. 52-53.
[11] Jan Gijssels & mark van Hoecke, Ibid., hlm. 54.
[12] Jan Gijssels & mark van Hoecke, Ibid., hlm. 62-63.
[13] Jan Gijssels & mark van Hoecke, Ibid., hlm. 63.
[14] Jan Gijssels & mark van Hoecke, Ibid., hlm. 63.
Posted at 09:08 AM | Permalink | Comments (0)
Tags: Aristoteles, Brockman dan Ewald, Gustav Radbruch, Hoebel, John Locke, Luhman, Mochtar Kusumaatmadja, Robert B. Seidman, TEORI HUKUM, Van Hoecke
Wangi apakah berhembus di jendela pagi ini?
Menyibak nyenyak aku dalam lantunan bunga - bunga tidurku.
Menyibak catatan yang lama terlewatkan.
Pagi indah, pertama dalam hidupku.
Gerimis dengan butir-butir melati, kau hamparkan di lembah hatimu.
Di lengkung senyummu. Di ceruk matamu. Kuperkenalkan diriku: sayangku, aku kekasihmu.
Sayang,
Kenalilah aku yang sebenar-benarnya.
Sekalipun kita belum terlalu intim...
Ku mohon dengan sangat.
Janganlah kita saling berprasangka.
Kita bangun istana dengan sejuta cumbu yang tak kenal lelah. Taman-taman tercipta di bawah pipimu yang merah. Keringat mengalir bagai sungai-sungai indah, lengan-lengan kita seperti jembatan yang merenda satu waktu dengan waktu yang lain. Nafas kita memenuhi kamar lalu mengembun di kaca jendela. Tiba-tiba menjadi gerimis yang melukis pelangi.
Kita melewatinya, menciptakan pemandangan demi pemandangan. Tak pernah ada negeri yang lebih indah untuk dikenang, selain yang kita lewati bersama. Selain yang kita bangun bersama: apa pun namanya, ia adalah nirwana. Tempat paling indah di alam semesta, bersyukur kita penghuninya. Walaupun hanya sebuah surga yang sederhana.
****
Posted at 08:59 AM | Permalink | Comments (0)
Hasbro, perusahaan mainan asal Amerika Serikat, membatalkan peluncuran karakter terbaru Transformer di Inggris gara-gara nama model itu di Inggris adalah kata makian.
Pencipta Transformers di Hasbro, pastinya tidak sadar bahwa “Transformer Spastic” akan jadi masalah di Inggris. Begitu mereka mengumumkan lewat internet tentang karakter baru itu, respon yang datang justru kemarahan.
Di Inggris, “spastic” adalah kata hinaan, tetapi di Amerika Serikat, kata itu adalah bahasa gaul untuk sosok yang canggung atau untuk menggambarkan seseorang yang terlalu girang.
Mainan tersebut tetap akan dijual dengan nama aslinya di Amerika Serikat, seperti yang direncanakan pada bulan Januari 2011.
Dalam slang Amerika Serikat, kata “spastic” sering disingkat “spaz”. Kata ini juga sudah menuai masalah saat muncul di film seri Friends atau diucapkan pegolf Tiger Woods. Ucapan Woods ketika itu tak bermasalah di Amerika Serikat, tapi orang Inggris terkejut dengan kata hinaan itu sehingga Woods terpaksa minta maaf.
Posted at 01:11 PM | Permalink | Comments (0)
Hal janggal akan terjadi pada 21 November. Bulan purnama akan muncul di barat horison, tepat di bawah kelompok bintang paling terang di langit, Pleiades.
Pleiades merupakan kelompok bintang terang di konstelasi Taurus sekitar 410 juta tahun cahaya dari matahari. Sebagai kelompok bintang paling terang, Pleiades dapat dilihat menggunakan teropong dan teleskop kecil. Pertunjukan langit pagi hari ini hanya permulaan saja.
Pertunjukan Bulan purnama dan Pleiades akan terulangselama 12 jam setelah matahari terbenam, ketika bulan tampak di horison timur. Hal ini normal terjadi tiap bulan. Namun kali ini, Pleiades berada di atas bulan.
Sesungguhnya bulan bergerak dari satu sisi Pleiades ke sisi lain Pleiades. Bulan melewati Pleiades sekitar siang. Perubahan radikal pada orientasi konstelasi ini juga merupakan efek normal.
Jika Anda melihat kontelasi apa pun di malam hari, Anda akan melihatnya terbit dari timur bergerak dalam lingkaran lebar, kemudian terbenam sekitar 12 jam kemudian dalam orientasi yang benar-benar berbeda.
Peristiwa ini akan memberi kita referensi bagaimana kontelasi mengubah orientasinya dari terbit hingga terbenam.
Posted at 12:55 PM | Permalink | Comments (0)
Seorang pria bertemu dengan seorang gadis di sebuah pesta, si gadis tampil luar biasa cantiknya, banyak lelaki yang mencoba mengejar si gadis. Si pria sebetulnya tampil biasa saja dan tak ada yang begitu memperhatikan dia, tapi pada saat pesta selesai dia memberanikan diri mengajak si gadis untuk sekedar mencari minuman hangat. Si gadis agak terkejut, tapi karena kesopanan si pria itu, si gadis mengiyakan ajakannya. Dan mereka berdua akhirnya duduk di sebuah coffee shop, tapi si pria sangat gugup untuk berkata apa-apa dan si gadis mulai merasa tidak nyaman dan berkata, "Kita pulang aja yuk...?". Namun tiba-tiba si pria meminta sesuatu pada sang pramusaji, "Bisa minta garam buat kopi saya?" Semua orang yang mendengar memandang dengan ke arah si pria, aneh sekali! Wajahnya berubah merah, tapi tetap saja dia memasukkan garam tersebut ke dalam kopinya dan meminumnya. Si gadis dengan penasaran bertanya, "Kenapa kamu bisa punya hobi seperti ini?" Si pria menjawab, "Ketika saya kecil, saya tinggal di daerah pantai dekat laut, saya suka bermain di laut, saya dapat merasakan rasanya laut, asin dan sedikit menggigit, sama seperti kopi asin ini. Dan setiap saya minum kopi asin, saya selalu ingat masa kanak-kanak saya, ingat kampung halaman, saya sangat rindu kampung halaman saya, saya kangen orang tua saya yang masih tinggal di sana." Begitu berkata kalimat terakhir, mata si pria mulai berkaca-kaca, dan si gadis sangat tersentuh akan perasaan tulus dari ucapan pria di hadapannya itu. Si gadis berpikir bila seorang pria dapat bercerita bahwa ia rindu kampung halamannya, pasti pria itu mencintai rumahnya, perduli akan rumahnya dan mempunyai tanggung jawab terhadap rumahnya. Kemudian si gadis juga mulai berbicara, bercerita juga tentang kampung halamannya nun jauh di sana , masa kecilnya, dan keluarganya. Suasana kaku langsung berubah menjadi sebuah perbincangan yang hangat juga akhirnya menjadi sebuah awal yang indah dalam cerita mereka berdua. Mereka akhirnya berpacaran. Si gadis akhirnya menemukan bahwa si pria itu adalah seorang lelaki yang dapat memenuhi segala permintaannya, dia sangat perhatian, berhati baik, hangat, sangat perduli ... betul-betul seseorang yang sangat baik tapi si gadis hampir saja kehilangan seorang lelaki seperti itu! Untung ada kopi asin! Kemudian cerita berlanjut seperti layaknya setiap cerita cinta yang indah, sang putri menikah dengan sang pangeran dan mereka hidup bahagia selamanya, dan setiap saat sang putri membuat kopi untuk sang pangeran, ia membubuhkan garam di dalamnya, karena ia tahu bahwa itulah yang disukai oleh pangerannya. Setelah 40 tahun, si pria meninggal dunia, dan meninggalkan sebuah surat yang berkata, "Sayangku yang tercinta, mohon maafkan saya, maafkan kalau seumur hidupku adalah dusta belaka. Hanya sebuah kebohongan yang aku katakan padamu ... tentang kopi asin." Ingat sewaktu kita pertama kali jalan bersama? Saya sangat gugup waktu itu, sebenarnya saya ingin minta gula tapi malah berkata garam. Sulit sekali bagi saya untuk merubahnya karena kamu pasti akan tambah merasa tidak nyaman, jadi saya maju terus. Saya tak pernah terpikir bahwa hal itu ternyata menjadi awal komunikasi kita! Saya mencoba untuk berkata sejujurnya selama ini, tapi saya terlalu takut melakukannya, karena saya telah berjanji untuk tidak membohongimu untuk suatu apa pun. Sekarang saya sekarat, saya tidak takut apa-apa lagi jadi saya katakan padamu yang sejujurnya, saya tidak suka kopi asin, betul-betul aneh dan rasanya tidak enak. Tapi saya selalu dapat kopi asin seumur hidupku sejak bertemu denganmu, dan saya tidak pernah sekalipun menyesal untuk segala sesuatu yang saya lakukan untukmu. Memilikimu adalah kebahagiaan terbesar dalam seluruh hidupku. Bila saya dapat hidup untuk kedua kalinya, saya tetap ingin bertemu kamu lagi dan memilikimu seumur hidupku, meskipun saya harus meminum kopi asin itu lagi. Air mata si gadis betul-betul membuat surat itu menjadi basah. Kemudian hari bila ada seseorang yang bertanya padanya, apa rasanya minum kopi pakai garam? Si gadis pasti menjawab, "Rasanya manis." Terkadang kita merasa telah mengenal seseorang lebih baik dari orang lain, tapi hanya untuk menyadari bahwa pendapat kita tentang seseorang itu bukan seperti yang kita gambarkan. Sama seperti kejadian kopi asin tadi. Tambahkan Cinta dan Kurangi Benci karena terkadang garam terasa lebih manis daripada gula.
Posted at 02:47 PM | Permalink | Comments (0)
Recent Comments